Gegara Gaya Hidup Mewah Anaknya, Pejabat Ditjen Pajak Diperiksa Hari Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa pejabat pajak eselon II Rafael Alun Trisambodo hari ini terkait barang mewah yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Kamis, 23 Februari 2023.

Surat pemanggilan Rafael sudah terbit kemarin.

Dewas Sebut Laporan Kebocoran Dokumen KPK Masih Diproses, Kasus di Polda Sudah ke Penyidikan “Hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan.

Tentu kita tunggu saja prosesnya,” kata Yustinus melalui keterangan tertulis pada Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.

Yustinus melanjutkan, tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Jadi bukan kali ini saja, kata dia, melainkan sudah menjadi program.

Pemeriksaan Rafael terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak itu melebar.

Warganet menyoroti gaya hidup mewah dan LHKPN Rafael yang tidak memuat kendaraan mewah Rubicon dan Harley yang digunakan anaknya yang bergaya hidup mewah.

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan “Tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Itjen (Inspektorat Jenderal).

Jadi bukan kali ini saja, melainkan sudah menjadi program,” tutur Yustinus.

Terkait Rafael yang belum melaporkan LHKPN 2022, menurut Yustinus itu bukan kecolongan.

“Kecolongan bagaimana? Tahun 2022 (LHKPN) dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023,” ujar dia.

Adapun berdasarkan data Laporan ke KPK pada 17 Februari 2022, dikutip dari Tempo, Rafael memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.

Aset paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah.

Menariknya, meski berharta puluhan miliar, Rafael hanya melaporkan kepemilikan dua unit mobil berupa Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang (Rp 300 juta).

Sedangkan anaknya, Mario Dandy sering memamerkan mengendarai kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon yang kini disita polisi dan motor Harley-Davidson.

Berdasarkan penelusuran, data nomor pelat nomor kendaraan B 2571 PBP (pelat nomor asli dari Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan pelaku) tercatat bahwa mobil itu keluaran tahun 2013.

Bermesin 2.604 cc besin.

Nilai jual mobil itu saat ini sesuai data di kepolisian sebesar Rp 318 juta.

Sementara, berdasarkan penelusuran Tempo, Jeep Wrangler Rubicon 2 Door tahun 2013 harga bekasnya masih di kisaran Rp 700 jutaan.

Sedangkan harga Jeep Wrangler Rubicon 2 Door tahun 2023 per Februari ini mencapai Rp 1,7 miliar (off the road).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *